Undang - Undang Tanpa Sosialisasi

RokokPerda DKI Jakarta No. 7 tentang larangan merokok adalah salah satu bentuk undang undang tanpa sosialisasi. Sosialisasi yang saya maksud disini adalah sosialisasi ke perangkat hukum bukan sosialisasi ke masyarakat.

Sosialisasi yang dimaksud adalah tata cara pelaksanaan undang undang tersebut. Suatu petunjuk pelaksanaan bagi mereka untuk menegakkan undang undang tersebut. Tanpa ini undang undang tersebut menjadi tidak berguna.

Coba anda bayangkan apa yang harus dilakukan aparat penegak hukum (polisi) ketika benar benar menangkap basah orang yang sedang merokok di tempat umum seperti terminal?

Apakah di tangkap lalu di bawa ke kantor polisi untuk di tahan? Atau disita identitasnya seperti pelanggaran lalu lintas lalu pelanggar tersebut harus menghadiri sebuah sidang? Atau mungkin diberi tiket denda? Atau bagaimana?

Banyak hal merugikan terjadi dengan tidak jelas nya tata pelaksanaan Undang Undang. Beberapa hari yang lalu saya di berhentikan polisi dan di beri diancam SIM/STNK saya ditilang karena ada penumpang yang duduk di sebelah kiri saya Lupa mengenakan sabuk pengaman.

Apa ini? Orang lain yang bersalah kok saya yang di hukum. Apa ada undang undang yang mewajibkan saya ‘memakaikan’ sabuk pengaman ke penumpang? Tidak ada. Yang ada adalah bahwa setiap penumpang atau pengemudi mobil harus menggunakan sabuk pengaman. Jadi ketika orang lain bersalah kenapa saya harus dihukum?

Seorang bapak anggota dewan yang terhormat dengan bangga menyatakan bawha dewan tersebut sudah membuat Undang Undang sebanyak 63 buah sejak beberapa tahun yang lalu di acara Democrazy di Metro TV.

Apa artinya Undang Undang tersebut kalau pelaksanaan nya tidak di jelaskan. Sosialisasinya tidak ada. Perangkatnya tidak disiapkan? Pada zaman dahulu Undang Undang yang belum “Siap” ini biasanya di tunda pemberlakuan nya oleh Kepres. Biasanya satu atau dua tahun. Hingga masyarakat sudah tersosialisasi ketika perangkat hukum nya sudah jelas.






7 Responses to “Undang - Undang Tanpa Sosialisasi”

  1. Apa ada undang undang yang mewajibkan saya ‘memakaikan’ sabuk pengaman ke penumpang?

    emang siy gak ada kaley ya, tapi biasanya siy c pengemudi yang kudu mengingatkan untuk penumpangnya memakai seat belt……karena dialah yang tau aturan permainan di jalan raya.

  2. biasanya siy c pengemudi yang kudu mengingatkan untuk penumpangnya memakai seat belt

    Hehehe…. bunyi undang undangnya kaya gini:

    1. Penumpang kedaraan bermotor roda empat atau lebih yang duduk di samping pengemudi wajib
    memakai sabuk keselamatan, dan bagi penumpang kendaraan bermotor roda dua atau kendaraan
    bermotor roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah wajib memakai helm.

    Jadi kalau penumpang gak pakai yang salah penumpang sendiri. Bukan pengemudi nya dong. Kenapa pengemudi nya yang di hukum. Kan harusnya kalau mau jadi kewajiban pengemudi harusnya undang2 itu bilang:

    Pengemudi Wajib memakaikan, atau memaksa penumpang memakai sabuk pengaman. :)

  3. Namanya juga Indonesia mas!
    Segala sesuatu dibuat tanpa dipikir terlebih dulu.
    Maka itu katanya otak pejabat Indonesia paling mahal di pasaran untuk transplantasi organ tubuh.
    Alasannya?
    “Brand new! Never been used!”
    Ha ha ha!

  4. He..He..perangkat pelaksananya belom ada sibuk nangkepin koruptor kali…..

  5. @ Om Margono:
    Wah kalau ini memang pak. Coba lihat posting sebelum nya:
    http://anonymdomain.net/2008/03/14/we-ruled-by-adventourers/

  6. Saya sih pengen nya perangkat hukum itu bukan seperti SABDA RAJA….
    sadar dong kalo kita sistemnya hukum demokrasi..
    Bentukan hukum memang dibuat berdasarkan dinamika masyarakat..tapi ya itu tapi nggak seperti titah raja..perlu perangkat yang jelas sehingga UU itu enak untuk di pakai, sosialisasi sampe sedetil2nya pelaksanaan tu harus sudah ada begitu UU itu di lempar ke masyarakat. Jadi nggak kebingungan, baik yang dihukum maupun yang ngehukum nya….
    He…He…nggak pengen kan Kita2 tiba2 dihukum tanpa ada aturan hukumnya…Kayak Firaun ngehukum Musa…aja..

  7. :) @riw

Leave a Reply