UU ITE, Blogger Negatif dan Roy Suryo

Pertemuan yang dilaksanakan di Universitas Budi Luhur kemarin menurut saya bukan lah pertemuan antara Blogger dan Roy Suryo. Kenapa saya bilang begitu? Diskusi tersebut adalah diskusi Roy Suryo dengan beberapa blogger yang saya pikir tidak tepat untuk dapat dikatakan mewakili blogger pada umumnya.

Kenapa saya bilang begitu? Sesuatu yang kontroversial memang menarik. Tulisan tulisan negatif tentang suatu hal apalagi menentang sesuatu yang di keluarkan oleh pemerintah, perusahaan yang sukses, atau orang terkenal tentu saja akan selalu menjadi topik yang menarik.

Perseteruan berkepanjangan ini adalah menurut saya lebih tepat bila di beri judul antara Politikus yang mengaku sebagai orang IT dan Orang IT yang merasa dirinya adalah politikus. Keduanya saling mentertawakan. Keduanya saling mencemooh. Di hari hari sebelum nya.

Kedua kubu sama sama tidak mengerti apa yang di bicarakan. Sama sekali tidak tahu apa yang di bicarakan sebenarnya. Sehingga tidak akan menemukan titik temu. Pertemuan di Universitas Budi Luhur kemarin menurut saya hanyalah akan memperkeruh suasana diantara kedua kubu tersebut.

Sebut saja Priyadi yang menuduh UU ITE di buat tanpa mengundang para praktisi sehingga beberapa hal yang menurutnya esensial itu dilupakan oleh UU tersebut.

Priyadi: ….Spamming bagaimana ini, ini masalah serius dan terlewatkan di UU ITE. Bagaimana jika masa depan, blog digunakan untuk sosialisasi UU, sebelum disahkan oleh DPR.

Priyadi sama seperti tulisan tulisan sebelum nya yang sering iya lakukan melalui blog nya tidak mengerti persis esensi dan substansi nya. Walaupun ini adalah undang undang di bidang yang biasa untuknya.

Menurut saya wajar masalah spam tidak di ikutsertakan dalam Undang Undang tersebut. Mungkin spam mengganggu untuk mereka yang merasa di rugikan. Tetapi tidak berdampak sosial terhadap masyarakat. Seperti tujuan Undang Undang tersebut.

Seperti misalnya, membatasi cyber crime yang nyata nyata merugikan masyarakat dan aparat hukum kesulitan menjeratnya. Berbagai penipuan marak di internet dalam 7 tahun terakhir ini. Dan memakan korban hingga ribuan bahkan ratusan ribu orang. Yang pelakunya tidak bisa di jerat dan ditangkap.

Atau mengenai pornografi yang terlalu bebas diakses oleh pengguna internet. Yang nyata nyata telah membawa dampak buruk terhadap pergeseran norma dan budaya kita. Atau tentang kekerasan.

Seperti dapat dilihat bahwa Dasar Dibuat nya undang undang itu adalah:

Menimbang :
a. bahwa pembangunan nasional adalah suatu proses yang berkelanjutan yang harus senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat
b. bahwa globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia sehingga mengharuskan dibentuknya pengaturan mengenai pengelolaan Informasi dan Transaksi Elektronik di tingkat nasional sehingga pembangunan Teknologi Informasi dapat dilakukan secara optimal, merata, dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat guna mencerdaskan kehidupan bangsa;
c. bahwa perkembangan dan kemajuan Teknologi Informasi yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung telah memengaruhi lahirnya bentuk bentuk perbuatan hukum baru;
d. bahwa penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi harus terus dikembangkan untuk menjaga, memelihara, dan memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional berdasarkan Peraturan Perundang - undangan demi kepentingan nasional;
e. bahwa pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting dalam perdagangan dan pertumbuhan perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
f. bahwa pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum dan pengaturannya sehingga pemanfaatan Teknologi Informasi dilakukan secara aman untuk mencegah penyalahgunaannya dengan memperhatikan nilai - nilai agama dan sosial
budaya masyarakat Indonesia;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f perlu membentuk Undang - Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;

Ini adalah dasar di buat nya undang tersebut. Banyak implementasi undang undang ini yang ternyata bermanfaat untuk kita. Dan saya harus akui ini adalah salah satu undang undang terbaik saat yang di buat belakangan ini.

Tentu saja tidak pada tempatnya Priyadi mempertanyakan tentang SPAM disini. Spam mungkin dirasa oleh pengelola server, pemilik email dan lain lain merugikan, memakan resource, membuang waktu dan kerugian lain nya.

Tapi tidak menimbulkan kerusakan sosial yang lebih besar daripada itu terhadap masyarakat. Penipuan misalnya. Namun kita bisa bersyukur sekarang email spam yang isinya adalah penawaran atau ajakan untuk membeli sebuah produk (Penipuan Investasi misalnya), atau bergabung dengan sesuatu yang tidak di perbolehkan oleh Undang Undang bisa di jerat saat ini.

Kritik tersebut dianggap mengada-ngada. Kenapa? para pembuat undang undang bukan praktisi IT dan mereka tidak menganggap serius terhadap SPAM. Atau tentang sosialisasi undang undang melalui blog? Tentu saja sangat mengada ngada dan lucu.

Tentu saja tugas pemerintah yang pertama adalah sosialisasi undang undang tersebut ke perangkat hukum. Bagai mana perangkat hukum menindak lanjuti bila terjadi pelanggaran undang undang tersebut. Karena menurut kamus mereka sosialisasi undang undang adalah seperti itu. Bukan memastikan seluruh masyarakat tahu mengenai undang undang tersebut.

Adalah tugas masyarakat untuk mengetahui apa kah sesuatu diatur dalam undang undang atau tidak. Kewajiban pemerintah adalah memasukan Undang Undang tersebut ke Lembaran Negara. Bila itu sudah di lakukan maka seluruh masyarakat wajib tahu. Jadi kalau ada pertanyaan seperti (Sosialisasi Undang Undang melalui blog) itu terhadap birokrat tentu saja dianggap mengada ada untuk saat ini.

Jauh sebelum Roy Suryo, saya sudah menganggap Priyadi adalah blogger negatif. Banyak tulisan nya yang menyiratkan, tendensius dan mengundang kebencian. Celakanya tanpa ada studi tentang itu lebih dahulu. Sering isu yang berkembang hanya di lihat sekilas dan di buat tulisan yang memancing emosi. Dan lebih sering pula ia tidak mengerti atau punya pengertian yang salah tentang hal itu.

Blog bisa jadi berbahaya. Mitos dan opini bisa terbentuk disitu. Kebencian walaupun dengan bahasa yang tersirat bisa dipicu sebagai dampak dari tulisan itu. Apalagi memancing kebencian dengan alasan yang salah, tentu saja pihak pihak yang di rugikan akan marah. Dan Priyadi sering sekali melakukan ini. Walaupun mungkin beliau tidak sadar kalau sering tulisan nya memancing hal ini.

Tidak semua orang dapat mengambil kesimpulan yang terbaik dari sebuah tulisan. Celakanya banyak orang menganggap sebuah tulisan itu benar tanpa melakukan cek dan recek. Mungkin tidak di sadari bahwa hal itu menjadi pemicu sebuah kerusakan yang lebih besar.

Kata kata tercetak mempunyai efek psikologis yang lebih hebat daripada apa yang kita dengar. Orang cenderung percaya dengan tulisan secara psikologis. Menurut Roger Dawson. Komentar yang di kirim orang lain juga turut ambil peran dalam membentuk opini tersebut.

Para penulis blog ini bila dilihat dari kacamata orang yang merasa terserang adalah orang yang bertanggung jawab atau adalah orang yang sengaja mengundang polemik tersebut. Jelek nya lagi sudut pandangnya sendiri sudah salah kaprah.

Lalu bagaimana dengan Roy Suryo. Roy suryo ini adalah kebalikan dari Blogger Negatif. Dia adalah politikus yang mengaku mengerti IT. Ya tentu saja di tertawakan oleh para praktisi yang sebenarnya. Lalu apa yang terjadi? Entahlah.. Only time will tell






2 Responses to “UU ITE, Blogger Negatif dan Roy Suryo”

  1. Terima kasih atas ulasannya. Mudah-mudahan bisa menjadi bahan pembanding dari kedua kubu yang bersangkutan ya.

    Tanpa menyebut siapa atau menghubungkan dengan siapa, saya quote ini dari tulisan anda:
    “Blog bisa jadi berbahaya. Mitos dan opini bisa terbentuk disitu. Kebencian walaupun dengan bahasa yang tersirat bisa dipicu sebagai dampak dari tulisan itu. Apalagi memancing kebencian dengan alasan yang salah, tentu saja pihak pihak yang di rugikan akan marah.”

    Benar sekali. Sering penulisnya lupa, atau memang sengaja(?), bahwa ada saja orang yang lantas terpengaruh dan lebih jauh bertindak dari yang menulis. Begitu juga halnya dengan ‘forward’. Sering orang tanpa periksa atau saring lagi, mem-forward hal-hal yang negatip (komplain terhadap produk atau usaha jasa–resto, misalnya), akibatnya bisa menghancurkan suatu usaha. Mungkin bukan maksud si penulis awal, atau bisa jadi memang maksudnya(?), menghendaki kejatuhan usaha itu. Ini tentu sangat tidak baik akibatnya.

    Bisa saja terjadi, anda tidak kenal orang di i-net atau milis, misalnya, tiba-tiba anda terkenal di kalangan mereka. Karena anda pernah berselisih dengan seseorang yang lantas diam-diam menyebarkan cerita ttg anda secara negatip. Dan, diam-diam anda lantas di’musuhi’ sekelompok orang.

    Yah, mau bilang apa. Anything is possible in the i-net world. And the so called good or bad depends on how you see it.
    Peace is beautiful, damai itu indah, jeh!

  2. saya termasuk the rooky dalam dunia perblogan. memang benar kalo curahan hati setiap otak manusia bila direkam dan dipublikasikan akan sangat berbahaya. karena tak sadar hanya berdiam diri dan merenung saja kita bisa memaki sesuatu, membenci sesuatu, mnyanjung sesuatu bahkan orgasme terhadap sesuatu. dan nampaknya blog memang sarana utnuk merekam semuanya itu. bayangkan jika seorang psikopat boleh menulis isi hatinya. bayangkan bila seorang anti patriotik boleh beropini…..setelah saya baca tulisan anda saya jadi sadar bahwa saya baru saja memposting tulisan busuk untuk negara ini atas semua kebijakannya. celakanya saya kadang ngeri bila ini dibaca oleh semua orang, termasuk saya sendiri. dan inilah opini. demokrasi adalah liberalisasi opini. jadi siapa saja boleh menulis isi otak mereka dengan blog-blognya. entah akhirnya anda kategorikan blog negatif atau blog positif atau blog netral.saya tidak tahu. dalam dunia jurnalistik tentunya mereka memegang kartu pers sebagai bentuk verifikasi atas kepatutan, kesahihan data atau keberpihakan terhadap sosial yang semuanya diwujudkan dalam sertifikat jurnasiltik. dan mereka disebut dengan wartawan…tetapi blogger…….kita semua bisa jadi wartawan, bahkan penyair, pemimpi, perancang opini, pengumpat, atau penghujat sesuatu citra apapun…..so……HATI-HATI KALO KITA BACA BLOG…….KARNA KITA TIDAK PERNAH TAHU BACKGROUND SI PENULIS…SISI BAIKNYA…ATAU SISI BURUKNYA………….

Leave a Reply